KPU Kota Solok Laksanakan Sosialisasi Pilkada Untuk Parpol di Kota Solok
Solok, kpu.go.id - Rabu (27/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota solok melakukan sosialisasi awal tentang Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Solok tahun 2015 kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Pemilihan Legislatif 2014 yang lalu.
Acara ini dihadiri seluruh Komisoner KPU Kota Solok, Sekretaris, Sekretariat KPU Kota Solok, Pimpinan Partai Politik, Operator dari masing-masing Parpol Politik, dan Panitia Pengawas (Panwas) Kota Solok. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pengenalan dan pemahaman kepada seluruh Partai Politik tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil walikota Solok Tahun 2015.
Dalam pembukaannya Ketua KPU Kota Solok menyampaikan bahwa, KPU Kota Solok telah menetapkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Ppemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015.
Saat ini KPU Kota Solok telah selesai melaksanakan pembentukan PPK dan PPS, tahapan berikutnya KPU Kota Solok mengumumkan Pendaftaran Calon perseorangan melalui dukungan KTP pada tanggal 11 sampai dengan 15 Juni 2015.
Sesuai dengan tahapan, pada tanggal 3 Juni 2015 Kementerian Dalam Negeri akan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI, setelah itu akan dilakukan proses pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU Kota Solok mengajak seluruh pimpinan Partai Politik, agar ikut serta mengawal proses tahapan pemutakhiran data pemilih, sehingga seluruh masyarakat Kota Solok yang telah memiliki hak pilih dapat terdaftar sebagai pemilih.
Selanjutnya, Divisi Teknis KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika memaparkan prosesi pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok yang dijadwalkan tanggal 26 hingga 28 Juli 2015.
Dalam paparannya divisi teknis, Asraf Danil Handhika menyatakan bahwa persyaratan untuk mendaftrakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik harus memenuhi syarat 20% kursi di DPRD atau 25% perolehan suara sah pada pemilu 2014.
Dalam hal sistem pencalonan KPU Kota Solok telah menyiapkan sistem aplikasi pencalonan yang akan diberikan kepada operator masing-masing Partai Politik.
Untuk uji coba sistem aplikasi pencalonan dipandu Kasubag Tenis Edi Erawadi Sekretariat KPU Kota solok. Diharapkan dengan sistem aplikasi ini Partai Politik dapat menyiapkan sedini mungkin berkas pencalonan dan berkas calon menjelang pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Solok. (Hupmas/KPU Slk)
Bagikan:
Telah dilihat 8,780 kali